Wednesday, April 7, 2010

INDONESIAN POLITICAL SYSTEM

INDONESIAN POLITICAL SYSTEM
RUU Perikanan




Input :
Arti perikanan sesungguhnya; konsevasi sumber daya ikan; perselisihan tentang batasan wilayah untuk menangkap ikan; cara-cara menangkap ikan yang dapat membahayakan ekosistem laut; c ara membudidayakan ikan; para pembudi daya ikan; Surat Ijin Usaha Perikanan; pengadilan perikanan; jumlah tangkapan yang diperbolehkan; potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan; potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah; jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; pelabuhan perikanan; sistem pemantauan kapal perikanan; jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; kawasan konservasi perairan; wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan jenis ikan yang dilindungi.

Demand : Permintaan masyarakat agar UU tentang perikanan lebih jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

Proses konversi : Pemerintah membuat rancangan undang-undang terlebih dahulu, lalu disebarkan ke masyarakat melalui media massa, untuk mengetahui respon masyarakat mengenai RUU tersebut. Dan ini dapat menjadi bahan untuk pemerintah mengevaluasi kembali dan menentukan jadi atau tidaknya pengesahan RUU tersebut.

Decisions : Keputusan yang diambil pemerintah setelah melihat respon dari masyarakat . Jika respon masyarakat baik, RUU akan segera di-sah-kan. Sebaliknya, bila respon masyarakat kurang baik, RUU mungkin akan dirombak ulang.

Output : Undang-Undang Perikanan

Policies : Kebijakan-kebijakan yang ada dalam UU Perikanan.

Feedback : Apakah masyarakat menaati dan mematuhi kebijakan yang ada.

Support : Feedback dari masyarakat akan memberikan support dan input-input yang baru bagi pemerintah.

No comments:

Post a Comment